Berikut serba-serbi edaran tersebut. Ketentuan pemasangan bendera merah putih dalam rangka HUT RI tahun 2023 tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) No. B-523/M/S/TU.
Termasuk salah satunya adalah dengan mengibarkan bendera merah putih di lingkungan masing-masing. Dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi ...
JawaPos.com - Desain surat suara yang dipakai untuk mencoblos dalam ... Eri-Armudji mengenakan hem putih polos dengan lambang bendera merah putih menempel di dada kiri. Keduanya mengenakan songkok ...
Pada surat undangan, para peserta diimbau untuk mengenakan pakaian (dresscode) bernuansa merah putih dan membawa sekurang-kurangnya satu lembar bendera merah putih. Bagian dari kegiatan tersebut akan ...
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Masyarakat diimbau untuk mengibarkan bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2024. Ketentuan ini tertuang dalam ...